Categories: BPJS TK

Program BPJS Bukan Penerima Upah (BPU)

Pengertian

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.

Kepesertaan

  • Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
  • Dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jenis Program & Manfaat:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
  • Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
  • Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya

Iuran

Program BPJS Ketenagakerjaan Nilai Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
Jaminan Kematian Rp6.800,-
Jaminan Hari Tua 2%

Ket :

  • Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta
  • Nominal berdasarkan tabel dasar upah dibawah ini
Tabel-Iuran-BPJS-BPU-Bukan-Penerima-Upah

Cara Mendaftar Menjadi Peserta

  • Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
  • Menghubungi:
    • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
    • Wadah
    • Mitra/Payment Point(Aggregator/Perbankan) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembayaran iuran dapat dilakukan oleh peserta sendiri atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama bulanan/3 bulan/6 bulan/1 tahun sekaligus

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Mas Admin

Recent Posts

Full Jadwal Live Streaming Hari Ini

UPDATE 28-08-2021 Manchester City vs Arsenal - Jam 18.00 WIB 28-08-2021Live StreamingNorwich vs Leicester City…

3 years ago

Review Anime Shounen Maid , Shota Pecinta Kebersihan Part.6 [Ending]

Review anime Shounen Maid, anime dengan Shota unyu pecinta kebersihan~

4 years ago

Review Anime Shounen Maid, Shota Pecinta Kebersihan Part.5

Review anime Shounen Maid, anime dengan Shota unyu pecinta kebersihan~

4 years ago

Review Anime Shoune Maid, Shota Pecinta Kebersihan Part.4

Review anime Shounen Maid, anime dengan Shota unyu pecinta kebersihan~

4 years ago

Review Anime Shounen Maid, Shota Pecinta Kebersihan Part.3

Review anime Shounen Maid, anime dengan Shota unyu pecinta kebersihan~

4 years ago

Review Anime Shounen Maid , Shota Pecinta Kebersihan Part.2

Review anime Shounen Maid, anime dengan Shota unyu pecinta kebersihan~

4 years ago